MASYARAKAT
MADANI
Jika tujuan pendidikan untuk menciptakan
manusia yang baik terwujud, maka akan terwujud pula masyarakat yang baik.
Dengan kata lain jika setiap orang sudah menjadi baik, maka secara otomatis
masyarakat akan baik pula. Masyarakat yang baik ini disebut sebagai masyarakat
madani
A.Pengertian Masyarakat Madani
Jika
dilihat dari segi kata,
“madani” seakar dengan kata madinah yang berarti kota. Kata “kota” akan lebih
mengena pada pengertian ini jika dihubungkan dengan kata “rimba”.
Jadi
secara etimologi masyarakat madani dapat diartikan sebagai masyarakat kota.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat dikatakan bahwa pada masyarakat madani
yang berlaku adalah hukum kota bukan hukum rimba.
Jika
didasarkan pada hal tersebut maka dapat didefinisikan bahwa masyarakat madani
adalah masyarakat yang mempunyai hukum
dan masyarakatnya taat hukum. Maka tidaklah berlebihan jika ada ahli yang
menyebutkan bahwa masayarakat madani adalah masyarakat yang beradab.
B.
Unsur-unsur utama masyarakat Madani
Berdasarkan
uraian di atas ada
tiga unsur penting dalam membangun masyarakat madani yaitu:
1.Adanya hukum yang
manusiawi
2.Adanya masyarakat yang
taat hukum
3.Adanya penegak hukum
C.Langkah mewujudkan masyarakat madani
Untuk
mewujudkan masyarakat madani perlu tiga langkah strategis sebagai berikut
1.Membuat hukum yang manusiawi
Kebutuhan
utama manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya adalah keadilan. Maka hukum
yang dibuat harus menjamin tegaknya keadilan tersebut.
Secara
filosofis, hukum yang mengatur manusia harus dibuat oleh instansi yang paling
mengerti manusia. Maka dalam masyarakat madani Tuhanlah yang menjadi pembuat
hukum.
Oleh
karena itu dalam masyarakat madani diperlukan sekali wakil-wakil rakyat yang
sangat paham dengan hukum (termasuk hukum dari Tuhan sebagaimana termaktub
dalam kitab-kitab suci), termasuk filosofisnya dan mengenal sumber hukum tersebut
dengan baik.
2.Menciptakan
masyarakat yang taat hukum
Untuk
menciptakan masyarakat yang taat hukum
dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan. Disinilah manusia
diperkenalkan dengan hukum dan dididik untuk patuh pada hukum tersebut. Tetapi
perlu diingat bahwa manusia akan sangat patuh pada hukum jika ia beriman kuat.
Karena ia akan merasakan pengawasan Allah dimanapun ia berada, baik ada penegak
hukum maupun tidak ada.
Selain
itu diperlukan juga penegak hukum yang tegas dalam mengawal pelaksanaan hukum
yang ada.
3.Adanya
penegak hukum
Penegak
hukum haruslah diisi oleh orang orang dan lembaga-lembaga yang benar-benar mampu menegakkan hukum. Tidak
bengkok dan berat sebelah
.
Sumber
: Tafsir Ahmad.2006.Filsafat Pendidikan
Islami. Bandung:PT Remaja RosdaKarya
Komentar
Posting Komentar